PTKP 2012

Berhubung akhir2 ini, banyak yang mampir ke tulisan si NPWP, dan infonya sudah basi banget, mari kita lihat perkembangan terbaru seputar NPWP ini. Jadi tanggal 28 November kemarin, Dirjen Pajak kita, mengeluarkan aturan baru, di mana batas syarat untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak, angkanya dinaikan... Hooray, untuk kita kaum yang pas-pasan ^^.

Lumayan loh naiknya, kalau diliat dari batas PTKP sebelumnya (tahun 2009-2012) :
- (awal) Rp. 15.480.000,-/tahun  (jadi) Rp. 24.300.000,-/tahun khusus untuk WP yang bersangkutan
- tambahan (awal) Rp. 1.320.000/tahun (jadi) Rp. 2.025.000,-/tahun untuk WP yang sudah menikah
- tambahan (awal) Rp. 15.840.000,-/tahun (jadi) Rp. 24.300.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- tambahan (awal) Rp. 1.320.000,-/tahun (jadi) Rp. 2.025.000,-/tahun untuk setiap tangungan yang dimiliki WP (maksimal 3 orang)

Hal ini sungguh mengembirakan tentunya, tidak hanya bagi mereka yang penghasilannya di atas Rp.1.290.000,- perbulan dan di bawah Rp.2.025.000,- perbulan. Tapi juga untuk kita, yang pajaknya dipotong dari penghasilan kita. HOOORAY, saatnya naik gaji ^^ ..

Kenapa bisa begitu? 
Kalau pajak kamu dibayarin kantor (tanpa mengambil dari gaji),  berarti ya ga ada pengaruhnya untuk gaji bulanan kamu. Tapi kalau gaji kamu dipotong, ya naik lah ^^...
karena rumus THPnya kira2 begini :gaji - jumlah pph + tunjangan - segala macam potongan
Jadi kalau jumlah pphnya mengecil, otomatis THP yang diterima jadi lebih besar dung ^^, jadi kaya naik gaji, padahal sih gak.

Lalu bagaimana dengan perhitungan pemotongan pajak? 
Kalau diliat dari post yang dulu banget itu, yang gw tulis sekitar tahun 2008, pemotongan pajak sudah mengalami perubahan cukup besar.
sampai dengan 50 juta dikenai pajak 5%
di atas 50 juta sampai 250 juta dikenai pajak 15%
di atas 250 juta sampai 500 juta dikenai pajak 25%
di atas 500 juta dikenai pajak 30%
Jadi kira2 hitungannya bagaimana kalau kamu punya penghasilan 100 juta setahun, punya 1 istri yang tidak bekerja dan punya 1 anak?
Potongan PTKP : 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000 = 28.350.000
Penghasilan setelah dipotong PTKP = 71.650.000

Pajak PPH 5% di atas 50 juta = 5% x 50.0000 = 2.5 juta
Pajak PPH 15 % (di atas 50-250juta) = 15% x (71.650.000 - 50.000.000) = 1.082.500
Jadi yang dikenai pajak = 2.500.000 +  1.082.500 = 3.582.500
sumber

No comments: