Lumayan loh naiknya, kalau diliat dari batas PTKP sebelumnya (tahun 2009-2012) :
- (awal) Rp. 15.480.000,-/tahun (jadi) Rp. 24.300.000,-/tahun khusus untuk WP yang bersangkutan
- tambahan (awal) Rp. 1.320.000/tahun (jadi) Rp. 2.025.000,-/tahun untuk WP yang sudah menikah
- tambahan (awal) Rp. 15.840.000,-/tahun (jadi) Rp. 24.300.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- tambahan (awal) Rp. 1.320.000,-/tahun (jadi) Rp. 2.025.000,-/tahun untuk setiap tangungan yang dimiliki WP (maksimal 3 orang)
Hal ini sungguh mengembirakan tentunya, tidak hanya bagi mereka yang penghasilannya di atas Rp.1.290.000,- perbulan dan di bawah Rp.2.025.000,- perbulan. Tapi juga untuk kita, yang pajaknya dipotong dari penghasilan kita. HOOORAY, saatnya naik gaji ^^ ..
Kenapa bisa begitu?
Kalau pajak kamu dibayarin kantor (tanpa mengambil dari gaji), berarti ya ga ada pengaruhnya untuk gaji bulanan kamu. Tapi kalau gaji kamu dipotong, ya naik lah ^^...
karena rumus THPnya kira2 begini :gaji - jumlah pph + tunjangan - segala macam potonganJadi kalau jumlah pphnya mengecil, otomatis THP yang diterima jadi lebih besar dung ^^, jadi kaya naik gaji, padahal sih gak.
Lalu bagaimana dengan perhitungan pemotongan pajak?
Kalau diliat dari post yang dulu banget itu, yang gw tulis sekitar tahun 2008, pemotongan pajak sudah mengalami perubahan cukup besar.
sampai dengan 50 juta dikenai pajak 5%Jadi kira2 hitungannya bagaimana kalau kamu punya penghasilan 100 juta setahun, punya 1 istri yang tidak bekerja dan punya 1 anak?
di atas 50 juta sampai 250 juta dikenai pajak 15%
di atas 250 juta sampai 500 juta dikenai pajak 25%
di atas 500 juta dikenai pajak 30%
Potongan PTKP : 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000 = 28.350.000sumber
Penghasilan setelah dipotong PTKP = 71.650.000
Pajak PPH 5% di atas 50 juta = 5% x 50.0000 = 2.5 juta
Pajak PPH 15 % (di atas 50-250juta) = 15% x (71.650.000 - 50.000.000) = 1.082.500
Jadi yang dikenai pajak = 2.500.000 + 1.082.500 = 3.582.500
No comments:
Post a Comment